Sesudah kita mengetahui penjelasan tentang ta’rif had dari ilmu mantik, sekarang kita akan memasuki tentang definisi rasm dari ilmu mantik itu sendiri. Jadi, definisi rasm dari ilmu mantik ialah:
"undang-undang (peraturan-peraturan) apabila diaplikasikan undang-undang tersebut dalam setiap proses berpikir, maka hasil pemikiran akan selamat dari kesalahan dan kekeliruan".
Maka, dapat dipahami dari definisi ini bahwa untuk mendapatkan hasil dari belajar ilmu mantik tidak memada hanya dengan sekedar menghafal dan memahami kaedah-kaedah yang tersaji di dalam ilmu logika saja, tetapi juga dibutuhkan kepada pengaplikasian atau praktek dalam kehidupan sehari-hari.
Oke! Dari definisi ini jelas bahwa dia itu lebih fokus pendefinisiannya kepada manfaat dan tujuan dari mempelajari ilmu mantik bukan ruang lingkupnya yang berupa tasawwur dan tashdiq. Jadi, di dalam ilmu mantik anda akan disuguhkan dengan berbagai kaedah-kaedah, jikalau kaedah tersebut anda patuhi dalam proses berpikir, maka akal anda akan selamat dari kesalahan, seperti halnya ilmu nahwu yang menjaga lidah agar tidak salah dalam ucapan.
Untuk yang lebih mudah, saya akan mengajukan satu pertanyaan, benarkah kalimat berikut ini?
"Sebagian batu itu adalah keras"
Kalau kita melihat sekilas, tentu ungkapan diatas ialah salah, kenapa? Karena yang keras bukan hanya sebagian batu, tetapi seluruh batu yang ada di alam ini semuanya keras. Karena disaat sifat keras pada batu hilang, maka hilanglah sifat ke-bebatuan-nya. Yakni, dia batu tidak lagi menjadi batu. Karena keras merupakan mahiyyah (esensi) dari batu itu sendiri. Jadi, kesimpulannya bukan hanya sebagian batu yang keras tapi seluruhnya bersifat keras. Maka, ungkapan di atas salah.
Tapi, kalau kita mau berpikir kritis dan memakai perangkat ilmu logika dalam menganalisa ungkapan diatas, maka kita akan tiba pada kesimpulan yang berbeda dengan orang yang berpikir biasa aja dan tanpa memakai konsep-konsep yang disajikan dalam ilmu logika.
Oke, mari kita analis dengan seksama! Ungkapan diatas kalau didalam dalam ilmu mantik diistilahkan dengan qadhiyyah (proposisi) tepatnya qadhiyyah mujabah juziyyah (proposisi positif partikular). Nah, untuk mengecek sebuah qadhiyyah itu benar atau salah, maka, disediakanlah dua sarana, yang pertama tanaqudh (kontradiksi) dan yang kedua ialah a'kas (konversi) tepatnya ak’as mustawy.
Kalau karakter tanaqudh menegaskan dua qadhiyyah yang kontradiktif wajib salah satunya benar dan yang lain salah. Sedangkan karakter a'kas menegaskan dua qadhiyyah yang salah satunya terak'as dari yang lain, jika, yang satu benar maka, a'kasnya juga pasti benar. Intinya kebenaran dan kesalahan tidak bertahan pada tanaqudh dan bertahan pada a'kas. Dan yang bertahan pada a’kas Cuma benar saja. Sedangkan salah bisa saja bertahan bisa saja tidak. Sebagaimana akan kita uraikan pada bab a’kas. Insya Allah. Sekarang kita perhatikan ungkapan diatas sekali lagi:
"Sebagian batu keras"
Dia merupakan qadhiyyah mujabah juziyyah, dalam undang-undang tanaqudh, qadhiyyah mujabah juziyyah tanaqudhnya adalah qadhiyyah salibah kulliyah (negatif universal). Maka, tanaqudh dari "sebagian batu keras" ialah:
"Tidak satupun dari batu yang keras"
Bagaimana? Coba perhatikan dengan seksama! Mana kira-kira antara dua qadhiyyah tersebut yang benar dan mana yang salah? Ya, jelas. Yang salah tentu ungkapan yang kedua. Karena tidak mungkin tidak ada satupun batu yang tidak keras. Toh! Kita melihat semua batu yang ada dalam jagat raya ini keras lho.
Maka berdasarkan undang-undang tanaqudh kalau yang satunya salah, maka yang lain pasti benar. Kalau ungkapan yang kedua salah, sudah tentu yang pertama pasti benar. Titik. Kesimpulannya ungkapan "sebagian batu keras" ialah qadhiyyah yang benar dan sesuai dengan realita.
Untuk sarana yang kedua kita memakai a'kas (konversi). Qadhiyyah mujabah juziyyah a'kasnya juga qadhiyyah mujabah juziyyah. Cuma saja maudhu' dibalik pada posisi mahmul, dan mahmul dibalik pada posisi maudhu'. Maka a'kas dari " sebagian batu ialah keras", ialah
"Sebagian keras ialah batu".
Oke, benarkah ungkapan yang kedua ini "sebagian keras ialah batu" ya, jelas, dia merupakan qadhiyyah yang benar dan tepat. Karena memang yang keras ada yang merupakan batu dan ada yang selain batu seperti besi, kayu, emas, perak dan lain-lain. Berdasarkan karakteristik a'kas, -sekali lagi- jika suatu qadhiyyah benar, maka a'kas dari qadhiyyah itu juga benar. Nah, sekarang kita sudah tiba pada "benarnya" ungkapan diatas berdasarkan memakai dua sarana di dalam ilmu logika.
Yang jadi pertanyaan selanjutnya ialah, bagaimana ungkapan tersebut jadi benar? Bukankah yang keras bukan hanya sebagian batu tapi bahkan seluruhnya dari batu itu keras. Tidak pernah satupun batu yang ada di jagat raya ini yang tidak keras.
Mas broe, yang kami katakan ialah "sebagian batu itu keras". Titik. Sedangkan kami tidak menafikan sifat keras pada sebagian batu yang lain. Kan dengan menghukumi kepada sebagian tidak serta merta menafikan hukum tersebut pada sebagian yang lain. Dengan menghukumi sebagian batu itu keras, tidak serta merta menafikan "sifat keras" yang ada pada sebagian batu yang lain.
Sampai disini sudah jelas bahwa siapa yang memakai kaedah-kaedah yang terdapat dalam ilmu logika, maka akan terjaga akal dari kesalahan dalam setiap proses berpikir. Dan masih banyak kaedah-kaedah di dalam ilmu mantik yang mesti di aplikasikan dalam setiap proses berpikir. Yang saya suguhkan disini merupakan contoh yang sangat sederhana dan mudah dipahami. Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak muat di tulisan yang singkat ini.
Kesimpulannya definisi Ilmu mantik bir rasm ialah berupa undang-undang, siapa yang memakai undang-undang tersebut dalam setiap proses berpikir maka dia akan selamat dari kesalahan. Wallahu a'lam bis shawab.
Comments
Post a Comment