Pernahkah anda melihat seseorang wanita, lalu seorang wanita itu terbayang-bayang di dalam pikiran anda? Ya. Tentu pernah. Yakni, disaat anda melihat seorang wanita, - apalagi seorang yang anda cintai - tentu gambaran wanita tersebut akan selalu hadir dalam pikiran anda, dimana pun, kapanpun tanpa mengenal ruang dan waktu. Oke.
Ilustrasi sederhana ini akan sedikit memberi kejelasan tentang dua dimensi atau dua ruang yang sering diulang-ulang di dalam kajian ilmu mantik. Ruang yang pertama diistilahkan dengan al-Kharij (alam luar), dan yang kedua adalah az-Zihn (alam nalar). Wanita dengan segala ciri-ciri yang ia miliki yang anda lihat dengan mata kepala anda merupakan wanita yang berada fil kharij (alam luar).
Sedangkan gambaran wanita yang hadir didalam pikiran anda ialah wanita yang berada fizzihni (alam nalar). Dan sebagai catatan, segala sesuatu yang berada fil kharij atau fizzihni keduanya masih digolongkan kedalam maujud yakni sesuatu yang ada. Bahkan Imam Ghazali disaat mengklasifikasikan maujudat didalam kitab mi'yar ilmi menambahkan dua maujud yang lain, yaitu maujud fil lafadzi dan maujud fil kitabah.
Untuk lebih mudah, perhatikan ilustrasi berikut ini; anda disaat melihat "sesuatu" yang berada diluar diri anda, maka "sesuatu" tersebut dinamakan dengan maujud filkharij, kemudian "sesuatu" itu tergambar dalam pikiran anda, "sesuatu" yang tergambar dalam pikiran anda dinamakan dengan "maujud fizhni", kemudian anda mencoba untuk mengungkapkan "sesuatu" yang tergambar dalam pikiran anda dengan sarana lafadz (suara), maka, "sesuatu" yang anda ungkapkan dengan media lafadz dinamakan dengan maujud fil-lafdzi, atau mengungkapkan dengan sarana tulisan, maka "sesuatu" itu dinamakan dengan maujud filkitabah. Sudah, habis. Inilah empat tingkatan maujud yang disebutkan oleh al-Ghazali.
Oke, kita kembali ke pokok pembahasan kita. Yakni, maujud filkharij dan fizzihni yang sangat sering diulang-ulang dalam kajian ilmu logika. Jadi, karena ilmu mantik ialah ilmu yang fungsinya menjaga kesalahan dalam proses berpikir, dan objek berpikir ialah ma'qulat (sesuatu yang ada dalam kepala), maka ruang kajian ilmu logika cuma khusus kepada sesuatu yang ada dalam "zihn". Meskipun ada pembahasan yang keluar dari "zihn" seperti pembahasan lafadz, itupun sebagai pelengkap saja bukan inti pembahasan.
Begitu juga hal-hal yang menjadi persyaratan didalam kajian ilmu mantik klasik, maka, yang dijadikan barometer oleh para manatiqah (logikawan) ialah sesuatu yang berada dalam zihn bukan yang berada filkharij (diluar kepala), sebagai contoh, universal lafadz kully, manatiqah menilai keumuman (universal) lafadz kully dilihat kepada zihn bukan kepada kharij, implikasinya adalah bisa disematkan kata-kata kully kepada matahari, tuhan, dan juga berhimpun dua hal yang berlawanan meskipun individu yang ada di alam realita cuma satu bahkan tidak ada satupun individu seperti contoh yang terakhir.
Begitu juga keluzuman yang disyaratkan oleh para manatiqah pada dalalah iltizam, yaitu mesti keluzuman fizzihn, meskipun di alam realita tidak luzum sama sekali, maka, implikasinya boleh dikatakan luzum antara melihat dan buta, meskipun keduanya tidak luzum filkharij, karena antara melihat dan buta ialah dua hal yang bertentangan yang tidak mungkin berhimpun pada satu zat. Keluzuman keduanya cuma fizihn, karena memang tidak mungkin menghukumi buta kecuali pada sesuatu yang ada potensi melihat, dan tidak mungkin menghukumi melihat kecuali pada sesuatu yang ada potensi buta. Maka, disaat sifat "melihatnya" hilang maka dia dikatakan buta, begitu juga disaat sifat "butanya" hilang maka dia dikatakan melihat.
Nyan ban.
Hal yang serupa juga bisa kita lihat pada permasalahan tanaqudh (kontradiksi). Inti dari pembahasan tanaqud ialah penegasan terhadap dua hal yang mutanaqidhani (kontradiktif) tidak mungkin berhimpun pada satu zat dan juga tidak mungkin keduanya terangkat dari zat tersebut secara bersamaan, yakni mesti ada diantaranya keduanya yang sebut dan mesti ada yang terangkat. Hal ini berimplikasi kepada dua hal yang kontradiktif pasti salah satunya benar dan pasti yang lainnya salah, dan ini merupakan keniscayaan yang tidak mungkin ditolak oleh orang-orang yang bernalar sehat.
Nah, yang jadi pertanyaannya sekarang ialah kebenaran dan kesalahan tersebut apakah mesti ada pada kharij atau memada pada zihn sahaja? Jika melihat kepada objek kajian dari ilmu logika yang hanya bertumpu pada zihn saja, tentu ruang benar dan salah pada bab tanaqud ini tidak mesti ada pada kharij tetapi boleh juga jika hanya berada dalam alam zihn saja.
Hal ini berimplikasi sah dan boleh terjadi tanaqud pada hal - hal yang tidak ada sama sekali pada realita seperti halnya sesuatu yang bersifat fiksi. Contoh :
"Naruto mencintai Hinata"
Kontradiksinya
"Naruto tidak mencintai Hinata"
Nah, sahkah kontradiksi diatas? Jika berangkat dari penjelasan tadi, maka jelas dua kalimat diatas merupakan dua hal yang kontradiktif meskipun kejadian tersebut tidak ada di alam nyata, tetapi dia masih digolongkan ke dalam maujud, tepatnya maujud fiz-Zihn karena tokoh Naruto dan Hinata tersebut memang ada dan diakui keberadaannya walaupun dasarnya hanya berada dalam imajinasi Masashi Kishimoto.
Kalau kita mau serius, maka disana kita juga akan mendapatkan di bab - bab yang lain dalam ilmu logika yang dijadikan fiz-Zihn sebagai patokan pembahasan bukan fil-Kharij, seperti bab a'kas, tadhayuf, Adam wa malakah dan lain- lain. Selama bab tersebut ada kaitannya dengan dua alam ini, maka, alam zihinlah yang dijadikan barometer oleh para manatiqah (logikawan).
Kesimpulannya ada dua dimensi yang sering diulang-ulang di dalam ilmu mantik, yang pertama dimensi kharij (alam luar), dan yang kedua dimensi zihn (alam nalar). Dan karena ilmu mantik ialah ilmu yang fungsinya menjaga kesalahan dalam proses berpikir, dan objek berpikir ialah ma'qulat (sesuatu yang ada dalam kepala), maka ruang kajian ilmu logika cuma khusus kepada sesuatu yang ada dalam "zihn" saja.
Wallahu a'lam bis shawab.
Comments
Post a Comment